Salah satu rukun shalat terpenting adalah tuma’ninah
(tenang dan tidak tergesa-gesa, red). Sebab tuma’ninah merupakan salah
satu rukun shalat yang harus dikerjakan agar shalatnya menjadi sah.
Pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. Hasanudin AF, MA, menanggapi
shalat tarawih tercepat sebanyak 20 rakaat dengan witir 3 rakaat dalam
waktu 15 menit di pesantren Mambaul Hikam, Mantenan, Udawanu, Blitar
yang menjadi pembicaraan publik.
“Kita harus meperhatikan juga seperti apa
bacaan al-Fatihahnya. Sebab, al-Fatihah itu kan salah satu surat di
dalam al-Qur’an, sementara al-Qur’an menyatakan “bacalah al-Qur’an itu
secara tartil”, yaitu tajwid dan panjang pendeknya harus dibaca benar.
Karena itu pedomannya dan jika menyalahi itu berarti sudah melenceng,”
papar Hasanudin.
Jadi, menurut Hasanuddin, di dalam shalat itu harus memenuhi rukun shalat seperti tuma’ninah, dan ketika membacakan surat al-Fatihah (surat-surat al-Qur’an,red) juga harus tartil. Mereka (jama’ah shalat tarawih yang tercepat,red), harus memperhatikan hal-hal itu.
“Jika dua unsur itu saja, tidak terdapat
dalam shalat tarawih yang tercepat itu, maka shalatnya tidak sah, tetapi
meski shalat tarawihnya cepat jika tuma’ninah ada, dan ketartilannya benar berarti shalat tarawihnya sah,” kata Hasanudin.
Terkait dengan menyingkat bacaan saat
ruku’, sujud, dan lainnya, menurut Hasanudin itu termasuk sunnah shalat.
Sementara, perbuatan ruku’, sujud, duduk tahiyatnya, berdirinya
(i’tidal,red) dan lain sebagainya itu termasuk rukun shalat yang wajib
dikerjakan.
“Rukun shalat itulah yang harus
dilaksanakan, bagaimana ruku’nya, sujudnya, duduk tahiyatnya dan
berdirinya. Kalau bacaan dalam ruku’, sujud dan seterusnya itu termasuk
sunnah shalat. Jadi tidak membaca doa sekalipun ketika ruku’ dan sujud,
tetap sah shalatnya. sebab yang harus dikerjakan adalah rukun shalat
seperti perbuatan ruku’, sujud dan seterusnya itu,” pungkas Hasanudin.*
Sebelumnya, masyarakat jejaring sosial
membahas kemunculan video shalat tarawih 20 rakaat dengan witir 3 rakaat
dalam waktu 15 menit yang diselenggarakan Pesantren Mambaul Hikam
Mantenan, Udanawu, Blitar.
Pelaksanaan shalat tarawih kilat diakuai
berlangsung secara turun-temurun mulai pesantren tersebut didirikan oleh
KH Abdul Ghofur sekitar 160 tahun lalu.
“Saya ini hanya mengikuti apa yang sudah
dilakukan oleh para sesepuh. Kami tidak berani mengubahnya,” kata KH
Diya’uddin Az-Zamzami, salah seorang pengasuh pesantren Mambaul Hikam
kepada NU Online.
Diya’ yang juga anggota Jamiyah Ahlith
thoriqoh Al-Mu’tabaroh Annahdliyah (Jatman) itu, shalat secepat itu bisa
dilakukan karena sang imam tarawih hanya mengerjakan doa yang
wajib-wajib misalnya niat, takbirotul ihram, baca Fatihah plus ayat
pendek Al-Qur’an hingga salam.
“Doa ruku’, kita singkat cukup
‘Subhanallah. Lainnya hanya Allah-Allah saja.Tahiyat akhir juga hanya
sampai bacaan shalawat untuk nabi Muhammad kemudian salam,” tandas Diya’
yang juga salah seorang Mursyid Thoriqoh Naqshobandiyah Kholidiyah.*
Liat Videonya : Sholat Taraweh Super Cepat
(sumber : hidayatullah.com)